Untuk mempersiapkan Indonesia dalam menghadapi persaingan pasar antar negara yang semakin berat, Kementerian Dalam Negeri telah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang selama ini dinilai menghambat Laju investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Guna mempercepat laju investasi dan pertumbuhan ekonomi, pengusaha yang hendak membuka suatu usaha seperti misalnya kalangan UMKM tidak memerlukan berbagai jenis ijin usaha seperti zaman dulu lagi. Sekaran hanya cukup satu ijin usaha saja. “Tidak perlu izin prinsiplah, izin mendirikan bangunanlah, izin gangguanlah, izin-izin lain yang berlaku sejak zaman Belanda, termasuk retribusi yang tidak perlu. Cukup satu saja, yaitu izin usaha,” ujar Tjahjo di Istana Merdeka, dikutip dari Kompas.com. Kenapa ini kami hapus? Tjahjo Kumolo menuturkan karena ini menyangkut pelayanan publik dan secara umum peraturan ini dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi dan memperpanjang jalur birokrasi, mempersulit proses perizinan dan investasi, serta menjadi penghalang bagi masyarakat kecil untuk mulai berwirausaha.
Bahkan sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM telah mengubah system perizinan usaha menjadi tanda daar bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Tujuannya tentu untuk menyederhanakan sekaligus memudahkan pelaku UMKM dalam mendirikan usaha. “Selama ini dikenal perizinan usaha yang dikeluarkan oleh camat, sekarang akan di sederhanakan lagi, _dak izin lagi, cukup dengan daar,” kata Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga, dikutip dari depkop.go.id. Melalui langkah yang diambil Menteri Koperasi dan UKM dalam menyederhanakan ijin usaha, serta didukung inisiatif kepala bersama Kementerian Dalam Negeri, kini sebanyak 3.143 peraturan yang telah dibatalkan itu tersebar merata di seluruh provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia.
Presiden Jokowi pun menegaskan bahwa pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran dan memiliki daya saing. Tidak hanya itu saja, presiden juga meminta kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota serta anggota dan pimpinan DPRD hendaknya jika membuat peraturan harus bisa mendorong pembangunan daerah, bukan malah sebaliknya.
0 komentar:
Post a Comment